01/01/2022 Pembayaran sewa Rp 1.000.000 Kas Rp 1.000.000


Pada tanggal 01/01/2022, perusahaan XYZ melakukan pembayaran sewa sebesar Rp 1.000.000. Pembayaran ini dilakukan secara tunai menggunakan kas sebesar Rp 1.000.000.

Pembayaran sewa merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk menggunakan fasilitas atau ruang yang disewa. Dengan melakukan pembayaran ini, perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya tanpa adanya gangguan dari pihak penyewa.

Pembayaran sewa yang dilakukan secara tunai menggunakan kas menunjukkan kesiapan perusahaan dalam mengelola keuangan dan memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu. Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan hubungan baik dengan pihak penyewa dan memastikan kelancaran operasionalnya.

Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.10/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

3. www.pajak.go.id